
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menghentikan sementara aktivitas pengupasan lahan di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, setelah ditemukan bahwa pengembang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menerangkan, penghentian kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan, termasuk terjadinya longsor yang menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
“Karena izinnya belum lengkap, maka kami ambil langkah penghentian sementara. Ini bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga,” kata Boedi, Rabu 16 April 2025.
Dampak longsor yang dilaporkan terjadi di sekitar lokasi pekerjaan, membuat beberapa warga merasa terancam, terutama mereka yang tinggal di dekat area terdampak. Warga pun meminta pemerintah bertindak cepat untuk mencegah longsor semakin parah.
Boedi menjelaskan penghentian bersifat sementara, dan dapat dicabut apabila pengembang sudah memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, kegiatan bisa dilanjutkan. Kami terbuka, tapi tetap mengutamakan ketertiban,” tegas dia.
Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan, sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Disperkim untuk memastikan aktivitas selanjutnya tidak melanggar aturan.
Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pengembang agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan dampak lingkungan, sebelum memulai pekerjaan.
Ketaatan terhadap prosedur diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanLongsorPemkot Balikpapan