Satpol PP Ingatkan Pengelola THM Patuh Edaran Larangan Beroperasi Selama Ramadan

Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) mematuhi edaran tidak beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai yang berlaku di Kabupaten/Kota.

Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar mengatakan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penertiban tempat hiburan malam selama Ramadan nanti.

“Sudah ada surat edaran terkait ini yang berlaku di kabupaten/kota,” kata Munawwar, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin 24 Februari 2025.

Surat edaran (SE) tentang penutupan sementara THM selama bulan Ramadan ini mengharuskan semua kegiatan usaha hiburan malam, termasuk tempat karaoke dan pertunjukan musik, diskotik, club/pub/bar, panti pijat, dan kegiatan usaha sejenis, tutup untuk sementara waktu.

“Semua tempat yang melanggar kaidah agama dan aktivitas melanggar kaidah yang tertuang dalam Perda, ditutup selama bulan puasa ini,” ujar Munawwar.

Pelaksanaan penertiban THM ini disampaikan Munawwar telah dilakukan secara bertahap sejak 17 Februari 2025 lalu, hingga akhir lebaran Idulfitri nanti, bersama tim khusus penertiban THM yang juga melibatkan TNI dan Polri.

“Di kota Bontang seminggu lalu sudah dilakukan razia THM, dan ini akan dilakukan terus secara bergilir di kabupaten/kota hingga setelah lebaran,” jelasnya.

Apabila selama Ramadan ditemukan THM yang masih beroperasi, lanjut Munawwar, maka Satpol PP akan memberikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi penutupan usaha.

“Jika masih ada yang buka nanti akan diberikan sanksi, apakah pembredelan (pelarangan usaha) atau seperti apa, perlu dilihat lagi sejauh mana pelanggarannya,” demikian Munawwar.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: