Satpol PP Nunukan Peringatkan 4 THM Karaoke di Sebatik Tak Berizin

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy (foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara, menerbitkan surat peringatan kepada 4 lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di Kecamatan Sebatik Utara yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha.

“THM karaoke masuk kategori hiburan rekreasi yang diatur dalam Perda No 6 tahun 2010,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy pada Niaga.Asia, Rabu (18/10/2023).

Dalam ketentuan Perda No 6 tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan, Pemerintah Nunukan mengharuskan setiap badan hukum dan orang perorangan yang menyelenggarakan hiburan harus memiliki izin dari bupati atau dari pejabat yang ditunjuk.

Terbitnya surat peringatan THM di Sebatik ini merujuk pada pengaduan masyarakat dilingkungan sekitar kegiatan tempat hiburan di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara yang dipandang mengganggu lingkungan sosial.

“Masyarakat menyatakan keberatan dan terganggu atas keberadaan THM karena berdampak pada lingkungan sosial dan perubahan perilaku terlebih lagi adanya dugaan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Menurut Edy, surat peringatan pertama Satpol PP/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 ditujukan kepada pemilik salah satu THM dan lebih umum kepada seluruh THM di Kecamatan Sebatik Utara, agar menjaga kondusifitas dan menjamin terselenggaranya ketertiban umum.

Selanjutnya kepada THM yang diberikan peringatan agar segera memenuhi dan mentaati segala peraturan lainnya sebagaimana ketentuan Perda No 6 tahun 2023 yang mengharuskan memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

Ada beberapa poin di Perda yang harus dipenuhi tiap badan usaha atau perorang dalam mendirikan tempat hiburan. Selain harus memiliki izin, pemilik usahaa THM dalam menjalankan usahanya wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung dan tidak menggunakan untuk lokasi kegiatan sebagai lokasi perjudian, penyalahgunaan narkotika dan zat aditif.

Kemudian, pimpinan usaha hiburan malam wajib membatasi umur pengunjung yang diperbolehkan yaitu 21 tahun keatas atau sudah pernah menikah serta dilarang untuk melakukan penjualan dan peredaran minuman keras

“Penjualan minuman keras diatur tanpa izin dalam Pasal 13 ayat (1) Perda Nomor 32 Tahun 2003 tentang minuman beralkohol,” tambah Edy.

Terhadap tuntutan penutupan THM di Jalan Usman Harus, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan  Camat Sebatik Utara yang menerangkan bahwa seluruh THM di wilayahnya berjumlah 4 lokasi belum memiliki izin usaha hiburan rekreasi.

Penertiban THM tidak hanya dilakukan di perbatasan Indonesia pulau Sebatik, Satpol PP pada bulan September 2023 mengundang 6 pelaku usaha pemilik lokasi THM untuk memenuhi kewajiban perizinan usaha.

“Perda Nunukan tentang izin tempat hiburan mengharuskan minimal radius THM berada 500 meter dari rumah ibadah dan fasilitas lainnya,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: