SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Merespons keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memperigatkan keberadaan Pertamini maupun penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran kemasan botol yang kian marak berada di atas trotoar dan fasilitas umum (Fasum) lainnya.
Langkah tegas itu diambil Satpol PP dengan memberikan imbauan dan batas waktu tiga hari terhitung sejak Selasa 20 Februari 2024, kepada para pemilik Pertamini dan sejenisnya, untuk memindahkan mesin dan dagangan BBM. Peringatan diberikan untuk mengembalikan fungsi Fasum bagi pejalan kaki dan ketertiban umum.
“Kami berikan waktu tiga hari untuk menghabiskan sisa BBM di dalam tangki. Jika peringatan tidak diindahkan, maka mesin Pertamini akan kami angkut,” kata Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Rabu 21 Februari 2024.
Anis bilang meskipun saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur keberadaan Pertamini, namun Satpol PP terus bergerak ketika mendapati keluhan masyarakat. Apalagi ada potensi bahaya yang ditimbulkan oleh mesin Pertamini.
“Beberapa waktu lalu kami sudah rapatkan tentang peraturan itu. Mungkin dalam waktu dekat akan keluar SE (Surat Edaran) terkait BBM eceran dan Pertamini,” ujar Anis Siswantini.
Sejauh ini, lanjut Anis, Satpol PP telah mempelajari praktik terkait penertiban Pertamini di Balikpapan, yang terbukti efektif dilakukan di kota minyak itu.
Kendati demikian, Anis menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Tentunya dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas.
“Peringatan ini nanti kami seriuskan lagi. Jangan sampai mereka sudah diberi peringatan, tapi memicu tindakan tegas dari kami,” demikian Anis mengingatkan.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda
Tag: Pemkot SamarindaPertaminiSamarinda