BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap terduga pencuri bertopeng pria berinisal AD (43), di kosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 4, Balikpapan Utara pada Kamis lalu (2/11/2023).
Pria paruh baya itu harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan.
Salah satunya aksinya yang menonjol dan sempat viral di media sosial warganet Kota Balikpapan adalah saat mencuri di sebuah toko perlengkapan bayi di Jalan MT Haryono, 10 Agustus 2023 lalu. Di situ dia menggasak dua buah handphone dan uang tunai Rp 10 juta.
“Aksi pelaku sempat viral. Dia pakai topeng dan masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu bagian belakang. Kemudian mengambil handphone dan uang tunai,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, Selasa (7/11).
Setelah melakukan aksinya itu, AD diketahui sempat pulang ke kampungnya, NTB dan baru kembali ke Balikpapan sebulan lalu. Kemudian dia melakukan aksi pencurian lagi di sejumlah lokasi.
“Sejauh ini yang ditangani Jatanras ada tiga TKP. Namun ada juga yang ditangani oleh Polsek Balikpapan Utara. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya TKP lain,” ungkap Wempy.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan bersama AD, seperti handphone, tablet, obeng dan tang yang digunakan untuk merusak pintu toko.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Wempy.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: maling