Sebagian Besar Perusahaan Pelayaran di Nunukan Tidak Melindungi Pekerjanya dengan Asuransi

Pengusaha kapal di Nunukan sebagian besar tak measuransikan pekerjanya, sehingga saat sakit atau kecelakaan tidak bisa berobat atau mendapat santunan dari BPJS-Ketenagakerjaan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Persatuan Pelaut Kalimantan Utara (PP Kaltara) menuding sebagian besar perusahaan pelayaran di Kabupaten Nunukan, sengaja tidak memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja atau pelaut.

“Dari puluhan perusahaan pelayaran lokal dan internasional di Nunukan, hanya PT Cahaya Nunukan menerapkan jaminan keselamatan bagi pelaut,” kata Ketua PP Kaltara, Awaluddin pada Niaga.Asia, Senin (14/08/2023).

Pemberian jaminan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah kewajiban bagi perusahan kepada pelaut sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Undang-Undang No 17 tahun 2008 menyatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritime.

“Tiap perusahaan diharuskan mengasuransikan kapal beserta muatan dan awak kapal dalam bentuk jaminan keselamatan,” ujar Awaluddin.

Musibah kecelakaan laut yang menimpa Anto awak kapal Nunukan Express menjadi contoh keprihatinan. Perusahaan hanya memberikan uang Rp 1 juta untuk santunan pengobatan, padahal pekerja mengalami cacat permanen akibat jari tangan putus.

Anto tidak mendapatkan jaminan perlindungan sehingga biaya pengobatan ditanggung sendiri. Hal seperti ini menjadi pelajaran bagi pelaut di Nunukan agar kedepannya lebih memperhatikan mekanisme kerja.

“Perusahaan pelayaran di Nunukan lebih memikirkan keuntungan dibandingkan keselamatan nyawa manusia,” ucapnya.

Menurut Awaluddin, PP Kaltara sering menerima kaduan musibah kecelakaan awak kapal di Nunukan, Anehnya, para korban-korban kecelakaan ini tidak seorangpun memiliki jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketidaktahuan pekerja tentang hak jaminan keselamatan dimanfaatkan oleh perusahaan sengaja tidak menyertakan fasilitas tersebut dalam perjanjian kerja, padahal perusahaan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kewajiban.

“Resiko di laut sangat tinggi dibandingkan di darat, resiko tenggelam dan kecelakaan akibat kelalaian sangat tinggi, makanya perlu perlindungan keselamatan,” bebernya.

Persoalan perlindungan keselamatan pekerja telah diadukan ke KSOP Nunukan sebagai instansi pengawas pelayanan. KSOP berharap adanya pertemuan antara pekerja dan perusahaan pelayanan membahas hak pekerja.

Bahkan, kata Awaluddin, pimpinan KSOP Nunukan merasa kecolongan karena selama ini tidak pernah berpikir bahwa pekerja kapal tidak menerima hak-hak perlindungan keselamatan dan perjanjian kontrak kerja.

“Intinya perusahan tidak mau mengeluarkan biaya, kalau terjadi kecelakaan paling dikasih santunan sedikit, setelah itu dipecat,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: