Sedang Hamil, Istri Pelempar Anjing ke Buaya di Nunukan Minta Suaminya Tidak Ditahan

Tangkapan layar memperlihatkan pelemparam anjing untuk mangsa buaya di Sungai Sebaung, Nunukan, Kalimantan Utara (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Istri salah satu pelaku pelemparan anjing untuk mangsa buaya di Sungai Sebaung, Nunukan, Marlina pasrah suaminya dipecat dari pekerjaannya. Meski begitu, Marlina yang tengah hamil 7 bulan meminta polisi tidak menahan suaminya berinisial SR, 25 tahun.

“Kelurga menerima SR dipecat dari PT Jaya Ministry Lestari (JML), tapi tolonglah suami saya tidak dilakukan penahanan. Saya lagi hamil 7 bulan,” kata Marlina saat dikonfirmasi niaga.asia, Senin 19 Juni 2023.

Tidak hanya minta tidak ditahan, Marlina berharap hukuman suaminya diringankan. Bahkan jika memungkinkan suaminya bisa bebas dari perkara yang sedang berproses di Polres Nunukan.

Kondisi sedang hamil 7 bulan anak kedua disampaikan pula oleh pelaku SR, sesuai keterangannya di Polres Nunukan. Keluarga sangat stres menerima kabar itu. Apalagi SR merupakan tulang punggung keluarga.

“Maunya saya, suami kami keluarlah ke rumah untuk menafkahi keluarga di rumah. Kasihan kami menunggu pusing dan stres di rumah,” terang Marlina.

Marlina mengaku sempat didatangi oleh pelapor perkara dari Animal Hope Shelter yang terus menerus menuntut agar ketiga karyawan kontrak PT JML masing-masing DF, SR dan GA diproses sesuai hukum dan dilakukan penahanan.

Dari kejadian itu, Marlina menyesalkan banyak orang melakukan perundungan (bullying) kepada suaminya. Padahal keluarganya tanpa melihat perkara secara utuh asal muasal penyebab terjadinya pelemparan anjing untuk makanan buaya.

“Saya lagi sakit, stres kepikiran suami saya. Kami mengakui tindakan suami saya salah melempar anjing ke buaya,” jelas Marlina.

Pihak keluarga pelaku lainnya juga sempat menghubungi Animal Hope Shelter dan meminta maaf agar tidak memperkarakan kejadian ke Polres Nunukan. Namun pelapor tetap bersikeras melaporkan perbuatan kekerasan terhadap hewan.

“Kami sudah berupa minta maaf dan mengakui salah. Saya juga jelaskan kondisi sedang hamil 7 bulan dan ini fakta bukan mengada-ada,” ujar Marlina.

Tiga Pelempar Anjing jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebutkan, penyidik telah menetapkan ketiga pelaku pelempar anjing untuk mangsa buaya sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 302 KUHP.

“Karena berhubungan dengan hewan, jadi menggunakan Pasal 320 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 juta,” kata Lusgi.

Dua dari pelaku pelempar anjing merupakan warga kota Tarakan, Kalimantan Utara, di mana salah satunya memiliki istri sedang hamil 7 bulan. Sedangkan satu orang lagi berasal dari Jawa Timur.

Pengakuan SR bahwa istrinya sedang hamil 7 bulan disampaikan pelaku dalam pemeriksaan Polisi. Terkait itu SR meminta polisi meringankan hukuman dan tidak melakukan penahanan.

“Perkaranya tetap berproses sesuai pasal. Pelaku juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf,” demikian Lusgi.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: