Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 Hijriah di Balikpapan

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat lintas sektor, yang melibatkan para ulama serta berdasarkan data harga beras dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menyampaikan bahwa zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras seberat 3 kilogram per jiwa.

Jika dikonversi ke dalam rupiah, besarannya berkisar antara Rp 48 ribu hingga Rp 54 ribu.

“Terdapat tiga kategori nominal untuk zakat fitrah tahun ini, yaitu batas tertinggi Rp54 ribu per jiwa, batas sedang Rp51 ribu, dan batas terendah Rp48 ribu. Pembayaran dalam bentuk rupiah tetap harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing individu,” jelas Masrivani, Jumat 7 Maret 2025.

Ia menekankan, jika seseorang biasa mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari ketetapan tersebut, maka disarankan membayar zakat sesuai dengan harga yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, jika seseorang terbiasa mengonsumsi beras premium, maka ia dianjurkan membayar zakat sebesar Rp 54 ribu.

Masrivani juga mengungkapkan bahwa nominal zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan satu kategori sebesar Rp 48 ribu per jiwa.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan kondisi pasar serta kebiasaan konsumsi masyarakat yang beragam, baik beras premium maupun medium.

Selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran zakat fidyah, yaitu pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa.

Besaran fidyah tahun ini ditetapkan berdasarkan standar makanan pokok, yakni satu mud atau setara dengan 750 gram beras. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sebesar Rp 35 ribu per hari.

“Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama tiga hari dan ingin menggantinya dengan fidyah, maka ia harus membayar Rp35 ribu dikalikan tiga hari, yakni Rp105 ribu,” terang Masrivani.

Dengan penetapan ini, Kemenag Balikpapan berharap masyarakat dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat fitrah serta fidyah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: