Seharusnya Sengkarut Kredit di Bankaltimtara Disidik Penegak Hukum

aa
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bankaltimtara. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Seharusnya sengkarut pengucuran kredit oleh PT Bankaltimtara ke 19 perusahaan yang sudah macet lebih kurang dua tahun disidik penegak hukum, apakah itu Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyidik bisa menggunakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Kaltim sebagai petunjuk awal dalam melakukan penyelidikan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan kepada Niaga.Asia, Rabu (11/12).

berita terkait: Kredit dari Bankaltimtara Rp1,1 Triliun Potensial Macet

Dugaan adanya tindak pidana korupsi di Bankaltimtara, lanjutnya, sangat mungkin karena modal Bankaltimtara 100 persen berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim, Kaltara, dan Pemkab/Pemkot se-Kaltim dan Kaltara melalui APBD masing-masing.

“Saya meyakini kesimpulan hasil pemeriksaan BPK yang menyebut ada penyimpangan pemberian kredit Rp1,1 triliun tahun 2017-2018 di Bankaltimtara ada benarnya,” kata Ridwan.

Sebagaimana terungkap di LHP BPK, kredit dari Bankaltimtara yang berpotensi menjadi kredit macet diterima nasabahnya antara lain  PT TAM, PT SM, PT SKE, PT PTMH, PT PMS, PT YS, PT HBS, PT BA, PT BKPG, PT IL, FA, PT CGR, PT CGA,  PT BS, PT TM, PT HRJ, PT PM, dan PT MGM.

Terkait dengan kredit yang berpotensi merugikan keuangan PT Bankaltimtara, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Bankaltimtara, H Zainuddin Fanani  belum memberikan tanggapan seperti yang diminta Niaga.Asia sebelumnya, termasuk Zainuudin tidak meminta Direktur Kredit Bankaltimtara memberikan penjelasan. (001)

Tag: