Sekarang Cetak KTP Elektronik dan Daftar IKD Bisa di Kantor Kecamatan se-Balikpapan

Perekaman KTP elektronik Disdukcapil Balikpapan di Kecamatan Balikpapan Timur belum lama ini (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), di semua kantor Kecamatan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 11 Februari 2024, dalam rangka pendekatan pelayanan serta perluasan jangkauan pelayanan sesuai dengan tempat tinggal masyarakat. Artinya, pemohon masyarakat kini tidak lagi harus ke Kantor Disdukcapil

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi menjelaskan, pelayanan pencetakan KTP Elektronik dilakukan secara daring (online) dan luring (off line)

Untuk daring, pemohon dapat mengakses alamat web Disdukcapil Kota Balikpapan http://capil.balikpapan.go.id  dan memilih menu cetak KTP atau dapat melihat notifikasi melalui riwayat permohonan pelayanan online.

“Setelahnya, pemohon menunjukka n notifikasi pada riwayat permohonan dan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KTP hilang), KTP yang rusak, atau KTP lama dengan perubahan data kepada petugas pelayanan di Kecamatan untuk proses pencetakan KTP elektronik,” kata Tirta Dewi, Selasa 6 Februari 2024.

Sementara untuk pencetakan KTP elektronik secara luring, bagi pemohon yang KTP elektroniknya hilang atau rusak bisa langsung datang ke kantor Kecamatan, dengan membawa surat kehilangan dari Kepolisian atau KTP elektronik yang rusak, untuk permohonan cetak KTP elekronik.

“Untuk KTP elektronik dengan perubahan data, pemohon langsung datang ke Kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang terdapat perubahan data untuk permohonan cetak KTP elektronik,” jelas Tirta Dewi.

Kemudian, untuk pendaftaran identitas kependudukan digital dapat dilakukan oleh penduduk yang telah memiliki KTP elektronik. Pemohon harus memiliki smartphone android dengan sistem operasi minimal versi 10 dan/atau iPhone versi iOS 12, lalu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau Appstore.

Selanjutnya pemohon memasukkan NIK, alamat email aktif, nomor ponsel, dan pemohon melakukan verifikasi wajah. Setelah itu, operator SIAK di Kecamatan melakukan scan QR Code.

“Seluruh kegiatan pendaftaran identitas kependudukan digital tersebut didampingi oleh operator SIAK/IKD di Kecamatan,” demikian Tirta Dewi.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: