SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat ini ada dua sistem e-parking yang beroperasi di Samarinda, yaitu sistem e-parking Samarinda dikelola Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan satunya lagi e-parking pihak ketiga atau swasta.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani pada Niaga.Asia, Rabu (31/1/2024) menanggapi pertanyaan sejumlah masyarakat kota Samarinda terkait kedua sistem parkir tersebut.
Menurut Didi, sistem e-parking Samarinda dengan e-parking swasta, tidak selaras dan tidak konek. Kedua sistem tersebut memiliki perbedaan dalam hal cara kerja dan tarif parkir.
Sistem e-parking Samarinda menggunakan aplikasi khusus yang dapat diunduh di ponsel pintar. Tarif parkirnya juga sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dipakai untuk menarik retribusi parkir di atas badan jalan umum atau fasilitas publik yang dikelola Pemkot, seprti di GOR Segiri.
“Sedangkan sistem e-parking dari pihak ketiga atau swasta, biasanya menggunakan aplikasi yang sudah umum digunakan, seperti GoPay, OVO, atau Dana. Tarif parkirnya juga ditentukan oleh pihak swasta, contohnya di pusat-pusat perbelanjaan atau rumah sakit-rumah sakit tertentu,” kata Didi.
Kemudian, masyarakat juga sering mempertanyakan atau mengeluhkan, pada kawasan yang sudah menerapkan e-parking Samarinda, sesekali petugas tidak menarik retribusi non tunai, tapi minta tunai.
Untuk mengatasi hal-hal teknis tersebut, ujar Didi, masih banyak hal yang masih perlu disosialisasikan ke masyarakat, agar tidak membingungkan masyarakat.
Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda