Sekda Kaltim Minta Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat Jaga Keberlanjutan Pembangunan

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni bersama peserta kegiatan Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan se- Kalimantan Timur Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (29/4/2024). (Foto Biro Adpim Pemprov Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) inginkan kemandirian dan peningkatan kapasitas masyarakat adat di desa-desa, agar ada keberlanjutan dari program yang dibangun masyarakat adat di Kaltim.

Masyarakat hukum adat dan lembaga adat di desa-desa, kampung-kampung, dan kelurahan aktif menyampaikan aspirasi atau menyuarakan apa yang diinginkan masing-masing masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ketika membuka kegiatan Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan se- Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 29 April 2024.

Kegiatan Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan se- Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui alokasi anggaran Program FCPF-Carbon Fund.

“Melalui kegiatan ini kita inginkan kemandirian dan peningkatan kapasitas masyarakat adat di desa-desa. Artinya, ada keberlanjutan dari program yang dibangun masyarakat adat di Kaltim,” kata Sekda lagi.

Sekda Sri berharap peserta untuk aktif menyampaikan aspirasi atau menyuarakan apa yang diinginkan masing-masing masyarakat adat.

Selain itu, menanyakan langsung kepada narasumber, guna menambah wawasan dan diimplementasikan.

“Yang jelas, ini forum yang baik bagi kelompok masyarakat adat untuk saling berbagi informasi,” jelasnya.

Sementara program FCPF-CF, Sri menjelaskan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten.

“Melainkan, kelompok masyarakat adat di masing-masing desa,” ujarnya.

Karena, diakui Sekda bahwa masyarakat adatlah yang bersentuhan langsung dengan pengembangan dan keberlangsungan, serta perlindungan alam di hutan yang mereka kelola.

Menurut dia, masyarakat adat mampu berinteraksi bagaimana melanjutkan kearifan lokal selama ini.

Disatu sisi yang berdekatan dengan alam bisa dilaksanakan dan sisi lain harus dipikirkan keberlanjutan alamnya.

“Maksudnya jangan sampai saat ini memiliki lahan puluhan ribu hektar. Ternyata, lima tahun kemudian ada penyusutan lahan, sehingga mengurangi ruang gerak masyarakat hukum adat itu sendiri,” jelasnya.

Karena itu, tata lahan dan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi masyarakat hukum adat.

Untuk itu, masyarakat hukum adat diminta kooperatif terhadap pemerintah dan saling kolaborasi.

“Di sisi lain melestarikan alam dan hutannya, di sisi lain turut menjaga keberlanjutan pelestarian hutan desa,” ungkapnya.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Hardjanto diwakili Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawati menjelaskan Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat digelar sejak 28 April-1 Mei 2024.

Kegiatan diikutii 150 peserta terdiri kepala desa, kepala kampung, ketua adat, petinggi adat, sekretaris desa dan lurah.

Hadir Ketua Komisi III DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Plt Direktur Fasilitasi Lembagaan Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.

Sumber: Biro Adpim Pemprov Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: