Sekda Kaltim: Tukar Uang di Tempat Resmi, Gratis

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni, menukar uangnya dengan uang baru dalam berbagai pecahan di mobil keliling Bank Indonesia di halaman kantor Bank Indonesia Kaltim, Senin (18/3/2024). (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni, mengajak masyarakat yang ingin menukar uang tunainya dengan uang baru dalam rangka memenuhi keperluan di hari raya Idulfitri, menukarnya di tempat-tempat resmi yang dilayani Bank Indonesia sebab gratis, uang yang ditukar dengan yang diterima sama jumlahnya.

“Saya juga menyambut baik langkah Bank Indonesia Perwakilan Kaltim (BI Kaltim) mengedukasi masyarakat terkait Rupiah saat memberikan layanan penukaran uang baru secara gratis,” kata Sri Wahyuni kepada wartawan usai meresmikan Kick Off SERAMBI di kantor BI kaltim, Senin (18/3/2024).

Masyarakat harus tahu bahwa menukarkan uang di tempat resmi dan gratis itu aman dan terjamin, dibandingkan di tempat yang tidak resmi, seperti calo atau pedagang kaki lima.

“Lebih baik menukarkan uang di bank atau kantor BI langsung,” ajaknya.

lihat di sini:

Mekanisme-Penukaran-SERAMBI-2024

Daftar-Lokasi-Penukaran-Uang-SERAMBI-2024

Sekda menambahkan, menjelang hari raya Idul Fitri biasanya banyak masyarakat yang membutuhkan uang baru untuk dibagikan kepada sanak saudara. Oleh karena itu, edukasi dari BI ini sangat tepat waktu, dan masyarakat Kaltim terhindar dari penipuan dan peredaran uang palsu.

Sementara itu Asisten Sekda Samarinda Bidang Administrasi, Ali Fitri Noor dalam sambutannya menyampaikan bahwa walikota Samarinda sangat mendukung kegiatan penukaran uang yang diselenggarakan oleh BI Kaltim. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meminimalisir peredaran uang palsu di masyarakat.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan uang pecahan kecil yang layak edar dan terhindar dari uang palsu,” ujarnya.

Pemkot Samarinda juga telah menetbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor 300/0671/011.04  yang isinya larangan tukar menukar uang di tempat tidak resmi dan tidak memperkenankan menukarkan uang melalui calo.

“SE ini dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran uang palsu,” terangnya.

Lebih lanjut, Ali Fitri Noor mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi dari BI dan bank-bank yang ditunjuk. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menukar uang di tempat-tempat yang tidak resmi karena berisiko mendapatkan uang palsu.

“Pemerintah Kota Samarinda akan terus mendukung BI dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri uang asli dan bahaya uang palsu,” tegasnya.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan

Tag: