SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), menyoroti aparatur sipil negara (ASN) rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Seperti yang terjadi di Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu).
Melansir siaran pers Seknas Fitra, Kemenkeu memiliki visi lembaga yang luhur, “Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien dan akuntabel”.
Dari visi itu tergambar tujuan dari kementerian yang menjadi wakil Presiden untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara, untuk mengoptimalisasikan belanja negara agar dapat memberikan dampak bagi pembangunan nasional. Termasuk menjunjung prinsip keadilan.
Kemenkeu memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya.
“Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik,” tulis Seknas Fitra, dikutip niaga.asia, Jumat.
Namun, dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya terdapat 40 pegawai Kemenkeu dari Eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
“Jika ditelaah secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L). Temuan Seknas Fitra pada tahun 2021, minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45% yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN,” klaim Seknas Fitra.
Dalam pemantauan ini, sorotan Seknas Fitra tertuju pada Kemenkeu dikarenakan alasan yang telah diuraikan di atas.
“Sekali lagi, karena Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia. Sedangkan, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah,” Seknas Fitra menerangkan.
Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali. Menjadi suatu alat pemerintah atau bisa disebut juga aparatur pemerintah, ASN mempunyai kedudukan sentral dalam melaksanakan komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama secara nasional.
“Kedudukan ASN dalam penyelenggaraan dan dalam melaksanakan penata kelolaan pemerintahan yang baik (good governance) sangatlah penting, yang membentuk ASN sebagai peserta penting dalam pencapaian tujuan kesejahteraan sosial. Sehingga profesionalitas dan tidak berpihak menjadi kunci dari pada ASN dalam menjalankan tugas serta kewajibanya, salah satunya mengenai hal rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” lanjut Seknas Fitra.
Kajian Seknas Fitra pada tahun 2022 mengklaim menemukan dugaan 41 pejabat di lingkungan Kemenkeu merangkap jabatan paling banyak sebagai Komisaris dan Direktur di BUMN. Hal ini menunjukkan, adanya indikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural.
“Selain itu ditemukan ada dominasi beberapa Kementerian dan Lembaga tertentu dalam penempatan Komisaris di BUMN. Permasalahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja K/L dan BUMN yang ditempati, sehingga masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kondisi seharusnya,” demikian Seknas Fitra.
Sumber : Seknas Fitra | Editor : Saud Rosadi
Tag: ASNBUMNKemenkeuPemerintahan