Sekolah Dilarang Bisnis Jual Buku Pelajaran di Luar Buku Wajib

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Asli Nuryadin (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sekolah dilarang memperjualbelikan paket buku pelajaran di luar buku wajib kepada murid dan siswa, khususnya SD dan SMP, yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samadinda.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin, merespons unggahan viral warganet di media sosial, yang harus menebus Rp 600 ribu-Rp 700 ribu untuk paket buku pelajaran anaknya.

“Buku wajib tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Karena sudah disiapkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Asli Nuryadin, Jumat 7 Juli 2023.

Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

Asli menerangkan, larangan sekolah memperjualbelikan buku pelajaran di luar buku wajib kepada murid dan siswa bukan hal baru.

“Jika misalkan ada orang tua murid yang tidak sanggup membeli, tidak boleh dipaksa. Karena pada dasarnya buku ini merupakan pendampingan, tidak boleh ada paksaan,” ujar Asli Nuryadin.

Asli menegaskan, sekolah harus memberikan kebebasan bagi murid dan siswanya, apabila menginginkan membeli buku pelajaran pendamping di luar sekolah.

“Jika memang murid mau beli buku di luar itu sah-sah saja. Tidak boleh ada paksaan dari sekolahnya. Karena referensi itu bisa dari mana saja kan?” terang Asli Nuryadin.

“Untuk anak yang tidak mampu menebus buku di luar sekolah, lapor saja ke Komite Sekolah atau Disdikbud. Ini khusus orang tua tidak mampu, jangan berbohong,” tegas Asli Nuryadin.

Asli Nuryadin mengimbau masyarakat jika mendapati kendala di sekolah untuk melapor ke Disdikbud Samarinda, agar segera ditindaklanjuti.

Disdikbud Samarinda juga telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku pelajaran di sekolah.

“Laporkan ke kami, sekolah mana saja beserta alamatnya di mana. Kami akan beri tindakan tegas, juga sanksi berupa teguran kepada sekolah itu,” demikian Asli Nuryadin.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: