Sekretariat DPRD Nunukan: Pelantikan Arif Sudarwan 27 Desember 2023

 Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Nunukan, Herwin. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sekretariat Dewan DPRD Nunukan telah menjadwalkan pelantikan Arif Sudarwan sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 sebagai  Pengganti Antar Waktu (PAW) Amrin Sitanggang dari Partai Perindo dilaksanakan 27 Desember 2023.

“Memberhentikan Amrin Sitanggang dan mengangkat Arif Sudarwan sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Nunukan, Herwin pada Niaga.Asia, Kamis  (07/12/2023).

SK pemberhentian dan pengangkatan kedua anggota DPRD Nunukan sudah ditandatangani Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang tertanggal 22 November 2023 yang selanjutnya diterima DPRD Nunukan tanggal 27 November 2023.

Pengangkatan Arif Sudarwan merujuk pada permintaan pergantian antar waktu dari Partai Perindo perihal pemberhentian Amrin Sitanggang sebagai anggota DPRD Nunukan untuk Daerah Pemilihan III Nunukan.

“Tata Tertib (Tatib) Peraturan Pemerintah (PP) 12 Undang-Undang tahun 2018 direvisi tahun 2023 dijelaskan pelaksanaan pelantikan PAW dilakukan paling lama 60 hari sejak diterima SK,” sebutnya.

Bersamaan diterima SK pemberhentian dan pengangkatan, Sekretariat Dewan DPRD Nunukan telah menjadwalkan pelaksanaan PAW Arif Sudarwan diperkirakan akhir tahun atau tepatnya 27 Desember 2023.

Untuk kegiatan pelantikan Arif Sudarmawan, bagian sekretariat dewan DPRD Nunukan telah pula mempersiapkan segala hal diperlukan termasuk kebutuhan pakaian yang menjadi kewajiban dan hal bagi anggota DPRD terpilih.

“Untuk setelan pakaian disiapkan 5 pasang kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta tiap pasang,” sebutnya.

Herwin menuturkan, tiap anggota DPRD mendapatkan hak keuangan dan administratif yang harus dipenuhi sebagaimana PP 12 Undang-Undang tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Tiap anggota DPRD berhak mendapatkan hak dan kewajibannya setelah melaksanakan pengucapan sumpah atau pelantikan. Namun jelasnya, dalam Tatib DPRD disebutkan hak gaji tidak diberikan apabila pelantikan diatas 15 hari kerja.

“Regulasinya begitu ya, pelantikan anggota DPRD diatas melewati tanggal 15 atau setengah bulan kerja tidak diberikan, tapi hak administratif tetap diberikan sejak menerima sumpah,” jelasnya.

Gaji anggota DPRD yang dilantik melewati 15 hari kerja diberikan di bulan berikutnya. Sebagai contoh, Arif Sudarwan yang dilantik pada 27 Desember 2023 akan menerima penghasilan gajinya terhitung bulan Januari 2024.

Sedangkan hak administratif seperti mengikuti rapat paripurna, rapat dengar pendapat, rapat fraksi dan rapat-rapat lainnya di gedung DPRD Nunukan harus tetap dilaksanakan sejak dilakukan pelantikan.

“Amrin Sitanggang tidak perlu mengembalikan aset DPRD yang dipakainya karena Pemerintah Nunukan tidak memberikan aset belanja modal kepada anggota dewan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: