SAMARINDA.NIAGA.ASIA –Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dalam 3 tahun terakhir, sebagian besar penduduk kota Samarinda tahun 2029 bekerja di sektor jasa-jasa yakni sebesar 75,13 persen, tahun 2020 turun jadi 73,36 persen, dan tahun 2021 naik lagi jadi 74,88 persen.
Sektor manufaktur hanya menyerap tenaga kerja sebanyak 18,83 persen. Sisanya, 6,29 persen bekerja di sektor pertanian.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda, Roosmawati, SE, MM mengungkap hal itu dalam laporannya bertajuk “Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda Tahun 2021” yang dipublish November 2022.
Berdasarkan status pekerjaan, pada tahun 202, lanjut Roosmawati, lebih dari separuh tenaga kerja yakni sebesar 56,61 persen merupakan buruh/karyawan/pegawai. Proporsi terbesar ke dua setelah buruh/karyawan/pegawai yakni tenaga kerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri sebesar 17,16 persen.
“Tenaga kerja dengan status berusaha sebanyak 30,18 persen, hal ini menjadi sinyal yang positif bagi perekonomian di kota Samarinda. Banyaknya wirausaha memberikan dampak positif antara lain akanmenambah jenis usaha baru sehingga akan tercipta lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja, dapat ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah,” ungkapnya.
Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha dengan memberikan akses terhadap fasilitas, pelatihan, pendidikan maupun modal sehingga dapat tercipta wirausahawan baru yang akan membantu meningkatan perekonomian kota Samarinda.
Jumlah Jam Kerja
Terkait dengan jumlah jam kerja yang dihabiskan selama seminggu, dilaporkan BPS, seorang pekerja dapat dikategorikan sebagai pekerja tak penuh dimana mereka bekerja di bawah jam kerja rata-rata selama seminggu (kurang dari 35 jam). Biasanya pekerja semacam ini memiliki pendapatan di bawah kemampuan sebenarnya. Selain itu seseorang yang terpaksa bekerja di bawah 35 jam karena mereka mendapatkan pekerjaan yang belum sesuai dengan kemampuan, keahlian atau keterampilannya.
“Pada tahun 2021, persentase pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam ada sebanyak 28,35 persen,” terang Roosmawati. Jam kerja dapat juga dianggap sebagai salah satu indikator produktivitas pekerjaan, jika jam kerja diatas 35 jam maka semakin tinggi juga produktivitas pekerjaannya.
Soal UMK, sempat tidak naik pada tahun 2021, upah minimum Kota Samarinda pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp. 3.137.675. Sedangkan UMK Samarinda tahun 2023 menjadi Rp 3.329.199.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Samarinda
Tag: Ketenagakerjaan