Selagi Raker dengan Komisi III, Kapolri Perintahkan Cek Perkara Seorang Ibu Korban Koperasi Simpan Pinjam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, hari ini (12/4/23). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) serta Kepala Divisi Propam untuk mengecek keluhan seorang ibu atas penanganan perkaranya.

Ibu tersebut menyampaikan aspirasinya saat rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III DPR RI, hari ini (12/4/23).

Menurut ibu tersebut, ia menjadi korban kasus koperasi simpan pinjam yang penanganannya sangat lama dilakukan oleh kepolisian.

“Ini saya minta Pak Kabareskrim, Kadiv Propam untuk temuin terkait dengan permasalahannya apa. Saya sudah arahkan, kalau terkait dengan keterlambatan atau mungkin ada masalah-masalah pada saat proses penanganan anggota, saya minta anggota segera diambil langkah, sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dijelaskan Kapolri, apabila kasus tersebut sudah dalam proses persidangan, tentu itu bukan lagi wewenang Polri. Oleh karenanya, kasus tersebut akan dicek terlebih dahulu.

“Selama masih di dalam kewenangan kita, saya minta untuk di perhatikan,” ungkap Kapolri.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

 

Tag: