JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika jumlah kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice meningkat di 2022.
“Restorative justice di 200 sebanyak 15.809 perkara, atau angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021 yakni 14.137 perkara,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini berpedoman dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Sehingga, tak seluruh kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Seperti kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.
“Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Jenderal Listyo Sigit.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Restorative Justice