Selebgram Asal Makassar Tipu Netizen Rp1,3 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi memperlihatkan selebgram MA pemilik akun @ajudan_pribadi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIAKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi mengatakan selebgram Ajudan Pribadi atau MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil mewah, dimana korbannya alami kerugian Rp1,3 miliar.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkap Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan Polisi menangkap MA pemilik akun @ajudan_pribadi asal Makassar terkait penipuan dan penggelapan hingga Rp 1,3 miliar.

“Penipuan dan penggelapan,” ucapnya, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan penangkapan MA ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. MA diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait penipuan dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar dalam jual beli mobil mewah,” ucapnya.

MA diamankan dimakassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Tersangka adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” ujar dia.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: