Selidiki Kelangkaan Elpiji Subsidi, Polres Nunukan Panggil Pemilik Pangkalan

Tumpukan tabung gas elpiji 3 kilogram disalah satu agen Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Reskrim Polres Nunukan memanggil puluhan pemilik usaha pangkalan penyalur elpiji subsidi 3 kilogram (Kg), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Mulai bulan lalu sudah kita panggil beberapa pemilik pangkalan penyalur elpiji 3 kg,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Selasa (29/12).

Penyelidikan elpiji 3 kg didasari atas keresahan masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan pasokan tabung gas subsidi. Setiap kelangkaan barang tentu menimbulkan lonjakan harga dan sudah pasti berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat.

Untuk itu, penyidik Polres Nunukan meminta klarifikasi kepada pelaku usaha mulai dari harga beli dari tingkat agen ke kepangkalan, serta sistem distribusi barang ke masyarakat ataupun ke pedagang pengecer.

“Untuk saat ini masih sebatas klarifikasi ke pemilik pangkalan baik terkait harga beli di agen ataupun distribusi pangkalan ke pembeli,” Marhadiansyah.

Marhadiansyah menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat dan penyidik, kelangkaan gas elpiji 3 kg di Nunukan dipengaruhi oleh pengalihan kuota Kecamatan Nunukan ke wilayah kecamatan yang bukan sebagai penerima subsidi gas 3 kg.

Titik dan sumber kesalahan ini masih didalami apakah berawal dari distribusi agen atau pangkalan.

Jika ditemukan adanya kesengajaan, maka Polres Nunukan meminta instansi terkait menindak tegas dengan mencabut izin usaha.

“Pelaku penyalahgunaan gas subsidi diancam dengan pasal 62 (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pemilik pangkalan, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat pangkalan berkisar antara Rp 18.000 sampai Rp 20.000 dari harga yang seharusnya dijual Rp 16.500, adapun harga ditingkat agen Rp 14.500.

Kenaikan harga ditingkat pengkalan lebih dikarenakan sulitnya mendapatkan uang kecil atau kembalian. Harusnya, para pemilik usaha mengusahakan uang receh kembalian agar harga jual tetap sesuai aturan berlaku.

“Hukum tidak mengatur pidana untuk usaha ditingkat pangkalan, kalaupun mau ditertibkan, paling menutupan izin usaha,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara gas elpiji subsidi, Polres Nunukan tetap mengedepankan penertiban ketimbang tindakan hukum pidana, namun jika perbuatan pelaku sudah menimbulkan keresahan, maka dapat dikenakan ancaman pidana.

Pidana terhadap pelaku penyalahgunaan barang subsidi diancam pasal berlapis, baik UU  tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 ataupun Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 ayat 2 huruf dan d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman kejahatan UU Migas pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” pungkasnya. (002)

Tag: