Selusin Posisi Jabatan di Pemprov Kaltim Masih Kosong, BKD Tunggu Arahan Gubernur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Deni Sutrisno (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terkait pengisian 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) yang akan purna tugas, maupun yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno menerangkan, dari total 12 OPD itu, tujuh OPD akan mengalami kekosongan jabatan karena dalam waktu dekat karena purna tugas. Sementara lima OPD lainnya saat ini mengalami kekosongan, dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Adapun kelima OPD itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Asisten III Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, dan jabatan Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.

Kemudian tujuh OPD yang akan kosong jabatannya yakni Dinas Perkebunan (Disbun), Direktur RSUD Kanujoso Balikpapan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa posisi lainnya.

“Kita sudah laporkan dengan pak Gubernur (Rudy Mas’ud) kalau jabatan itu perlu diisi. Jika diisi dengan JPT Pratama yang ada, cukup uji kompetensi,” kata Deni, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, belum lama ini.

Deni menjelaskan, mekanisme pengisian 12 pejabat definitif ini bisa menggunakan seleksi terbuka atau lelang jabatan, maupun uji kompetensi internal Pemprov Kaltim.

“Kalau Pak Gubernur menginginkan ada dari pemerintah kabupaten/kota atau dari provinsi lain, kita buka seleksi terbuka atau kita sebut lelang,” jelasnya.

Namun sejauh ini Deni belum bisa menentukan mekanisme mana yang akan diterapkan, karena masih menunggu putusan Gubernur Rudy Mas’ud.

“Kita targetkan secepatnya. Karena terlalu lama kosong tidak bagus juga. Kita tinggu keputusannya, apakah uji kompetensi atau lelang,” sebut Deni.

Setelah mekanisme seleksi ditetapkan dan diumumkan, proses seleksi ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua bulan.

“Begitu diumumkan lelang atau seleksi terbuka, prosesnya 1-2 bulan karena harus ada izin lelang atau uji kompetensi dulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” demikian Deni Sutrisno.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: