SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengingatkan lagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak sembarangan memarkir kendaraan di jalan. Pelanggar bakal disanksi tegas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani mengatakan, sanksi yang diberlakukan tidak hanya dalam bentuk sanksi denda, namun kendaraan juga bakal diderek.
“Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, nanti akan ada mobil derek untuk mengangkut mobil dan motor yang parkir sembarangan,” kata Didi Zulyani.
Penderekan kendaraan nantinya akan diberlakukan petugas Dishub, dan akan dibawa dan diamankan ke kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono.
“Ketika sudah diderek kendaraannya, maka harus mengambil kendaraannya di kantor Dishub dan kami beri denda dan jika kendaraan tidak diambil maka akan kena biaya lagi, dihitung biaya nginap,” tegasnya.
Didi bilang kendaraan yang parkir sembarang tempat, mengakibatkan badan jalan menyempit, sehingga merugikan pengguna jalan lainnya.
“Parkir di trotoar kena juga tentunya. Karena trotoar kan hak pengguna jalan. Kecuali memang titik tertentu yang ditoleransi sebagai tempat parkir,” paparnya.
Meski demikian, sebelum mengambil tindakan tegas itu, Dishub Samarinda lebih dulu akan menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
“Kami akan sosialisasikan terlebih dulu agar masyarakat dapat lebih memahami,” tutup Didi Zulyani.
Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi
Tag: AdvertorialPemkot SamarindaPerdaSamarinda