Sempat Ancam Tembak Korban, Sekuriti Cabuli Anak di Balikpapan Diringkus Polisi

Tersangka RD (18) tidak berkutik saat diamankan kepolisian (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Oknum sekuriti di Balikpapan berinisial RD (18), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini.

Pemuda itu harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah perempuan di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul menjelaskan, pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan intensif oleh tim opsnal PPA usai menerima laporan kejadian.

“Kami segera bergerak setelah mendapatkan laporan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu setel seragam sekuriti, sepeda motor, helm putih hitam, serta satu pakaian kemeja merah,” kata Futuhatul, Jumat 6 September 2024.

Futuhatul menerangkan, peristiwa itu terjadi Jumat 2 Februari 2024, dan kembali terjadi pada Senin 29 Juli 2024. Dengan lokasi kejadian berada di sekitar Indomaret Jalan Jenderal Sudirman (Stalkuda), dan bangunan rumah kosong di Jalan MT Haryono Dalam, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dalam aksinya yang kedua, seorang bocah berusia delapan tahun menjadi korban. Saat itu sekitar pukul 08.40 Wita, korban sedang menunggu jemputan di depan gapura sebuah masjid usai pulang mengaji.

Kemudian, pelaku mendekatinya dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan arah. Setelahnya, pelaku membekap korban dan mengancam akan menembak jika melawan.

Korban lantas dibawa ke semak-semak yang tertutup pagar seng, di mana pelaku memaksa korban membuka pakaiannya. Namun, korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi.

“Korban sempat sembunyi, kemudian diselamatkan oleh seorang warga dan membawanya pulang,” jelas Futuhatul.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan bejatnya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: