Sempat Diaktifkan, Dua ASN Nunukan Terjerat Kasus Korupsi Akhirnya Dipecat

Kepala BKPSDM Nunukan Surai (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua aparatur sipil negara (ASN) terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhitung sejak November 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Surai mengatakan, dua ASN yang mendapat sanksi PTDH adalah Simon Sili dan Sigit Pujiharjo.

“Pemberhentian ASN diputuskan dalam rapat tim Hukuman Disiplin (Hukdis) dipimpin Sekda Nunukan Serfianus dan ditandatangani Bupati Nunukan Asmin Laura sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Surai pada Niaga.Asia, Senin (20/212023).

Sanksi PTDH sebagai tindak lanjut atas surat keputusan Badan Kepegawaian (BKN) tertanggal 11 November 2022 yang menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga ASN yang sebelumnya disarankan oleh PTUN Kaltim untuk dikembalikan ke lingkungan pemerintah tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan sesuai putusan pengadilan.

“Aturan ini yang jadi dasar Bupati Nunukan menetapkan putusan pemberhentian Simon Sili dan Sigit Pujiharjo yang sempat diaktifkan kembali sebagai ASN sejak tahun 2019,” sebutnya.

Surai menjelaskan, Simon Sili adalah terpidana kasus pembebasan lahan seluas 62 hektar Pemerintah Nunukan tahun 2006 dengan vonis penjara 2 tahun, sedangkan Sigit Pujiharjo terpidana kasus pembuatan foto udara Nunukan tahun 2015 dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Keduanya sempat dinonaktifkan oleh Pemerintah Nunukan pasca menerima hukuman pidana penjara, namun Simon dan Sigit penolakan atas putusan tersebut dengan mengajukan perkara ke PTUN Kaltim.

“Hasil PTUN Kaltim memutuskan Simon dan Sigit dikembalikan statusnya sebagai pegawai negeri dilingkungan Pemerintah Nunukan,” ujar Surai.

Atas putusan PTUN itulah, Pemerintah Nunukan sejak tahun 2019 mengembalikan status keduanya ASN. Simon Sili bertugas sebagai staf di kantor Kelurahan Nunukan Utara, adapun Sigit bertugas sebagai staf di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Surai menjelaskan, mekanisme PTDH melalui proses panjang, dimana Pemerintah Nunukan melakukan koordinasi dengan BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) menjelaskan bahwa keahlian kedua ASN masih diperlukan.

Sehingga lanjut dia, pemerintah Nunukan meminta kepada BKN memberikan peluang terhadap ASN kembali bekerja, alasan ini merujuk pula pada putusan PTUN Kaltim yang menyatakan Simon dan Sigit layak dikembalikan sebagai ASN.

“Kita sudah berupaya membantu keduanya, tapi BKN tetap memutuskan pemberhentian. Menurut mereka, putusan PTUN hanya mengadili administrasi bukan membatalkan putusan pengadilan,” terangnya.

Penerapan sanksi PTDH diberlakukan sejak ASN yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima hukuman berkekuatan tetap dari pengadilan tanpa melihat berapa lama hukuman pidana yang diterima ASN.

Artinya, kata Surai, ASN terpidana Tipikor memiliki peluang besar untuk diberhentikan, hal berbeda dengan ASN yang divonis pidana umum yang dapat dikembalikan sebagai ASN apabila hukuman pidana tidak lebih 2 tahun.

“Ketika putusan Tipikor itu inkrah, biar divonis penjara 2 hari tetap diberhentikan, aturan tegas ini berlaku untuk pelaku korupsi,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: