SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pemuda pengedar sabu berinisial IP dan JM, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota, Rabu 26 Juli 2023. Sempat diungkap dia menjual sabu Rp 20 ribu per poket. Tersangka membantah, melainkan Rp 20 ribu itu adalah upah ketika dia berhasil menjual sabu Rp 150 ribu per poket.
Keduanya adalah warga Jalan Otto Iskandardinata Gang Al Wakaf, Samarinda. Keduanya diciduk di rumah IP. Bisnis haram itu dilakukan di rumah IP, ditemani JM.
“Jualan di rumah sesuai pesanan, dan pembeli datang ke rumah pelaku IP,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, di kantornya, Jumat 28 Juli 2023.
Di rumah itu, polisi menyita barang bukti 21 poket sabu siap jual, dengan berat kotor 4,91 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150 ribu pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu. Per poket sabu memiliki berat kotor kurang dari 0,5 gram.
“Dijual (mulai) Rp 20 ribu per poket,” ujar Eko Budiarto.
Mendengar itu, wartawan sempat heran sabu dijual dengan harga sedemikian murah, sehingga berisiko meningkatkan pengguna sabu.
“Asal usul barang masih kita kembangkan,” Eko Budiarto menambahkan.
“Yang membeli bervariasi dari berbagai kalangan pekerjaan. Tapi itu ranah penyelidikan,” kata Eko Budiarto merespons pertanyaan wartawan mengingat sabu yang dijual Rp 20 ribu per poketnya.
Kedua tersangka IP dan JM dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka IP mengaku sabu dia dapatkan dari seorang teman yang dia kenal dan juga tinggal di Samarinda.
“Dijual Rp 150 ribu, dan kalau berhasil menjual dapat upah Rp 20 ribu bagi dua (dengan temannya JM),” bantah tersangka IP saat ditanya soal harga sabu Rp 20 ribu per poket.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaNarkotikaPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda