Sempat Viral, Pencuri Motor Depan Kantor Ekspedisi Sepinggan Ditangkap

Kepolisian menghadirkan tersangka LH beserta barang bukti motor curiannya saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Mako Polresta Balikpapan, Senin (16/1/2023). (niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan kantor ekspedisi di kawasan Jalan Syarifudin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Pelaku pencurian tersebut berinisial LH (40), ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan baru-baru ini, berikut barang bukti motor yang dicurinya.

Sebelum ditangkap, aksi pencuri itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Balikpapan.

Dalam rekaman CCTV, terlihat LH yang menggunakan topi dan jaket warna hitam diam-diam menghampiri motor jenis Jupiter Nopol KT 6407 KT yang terparkir depan kantor ekspedisi tersebut. Setelah dirasa aman, dia kemudian membawa pergi motor itu dengan cara mendorongnya.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawan berkat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Saat ditangkap, barang bukti motor yang dicuri saat itu masih ada bersama tersangka. Pengakuannya bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan sehari-hari,” kata Hendri Saragih saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (16/1).

Kepada aparat, LH juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Modus kejahatannya, dia berkeliling dengan berjalan kaki. Kemudian melihat motor yang terparkir tanpa dikunci stang.

“Awalnya dia berkeliling jalan kaki, saat lihat motor yang terparkir tanpa dikunci stang oleh pemiliknya, dia langsung mendorongnya dan kabur,” ungkap Hendri Saragih.

Kini tersangka LH mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman lima tahun kurungan penjara, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: