Sempurnakan Raperda Perlindungan Konsumen, Novi Marinda Putri Temui Warga Karang Asam Ilir

Anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda Hj. Novi Marinda Putri, SE dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda  Tahun 2024 kepada masyarakat di jalan Surabaya RT 34 Karang Asam Ilir. (Foto Novi Marinda Putri/Niaga.Asia)

SAMARINDA,NIAGAASIA – Raperda Perlindungan Konsumen yang diinisiasi anggota DPRD Samarinda  untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya.

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk barang di Kota Samarinda. Masukkan atau tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan agar didapat nanti Perda yang bagus dan lengkap dalam melindungi masyarakat.

Hal itu disampaikan anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda Hj. Novi Marinda Putri, SE dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda  Tahun 2024 kepada masyarakat jalan Surabaya RT 34 Karang Asam Ilir.

“Raperda ini kita sebarluaskan ke masyarakat untuk mendapatkan saran atau masukan yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPRD Samarinda,” kata Novi Marinda Putri pada Niaga.Asia, Senin  (18/3/2024).

Menurut Novi, Raperda ini digagas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya.

Anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda Hj. Novi Marinda Putri, SE saat menjelaskan pentingnya Perda Perlindungan Konsumen kepada warga di jalan Surabaya RT 34 Karang Asam Ilir. (Foto Novi Marinda Putri/Niaga.Asia)

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk barang di Kota Samarinda. Masukkan atau tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan agar didapat nanti Perda yang bagus dan lengkap dalam melindungi masyarakat.

Perda tentang Perlindungan Konsumen ini  sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan tidak berkualitas.

“Banyak produk di pasaran yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya. Hal ini tentu saja membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, Perda Perlindungan Konsumen ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan daya saing berbagai produk yang dihasilkan p[elaku usaha di Kota Samarinda.

“Dari Perda ini, diharapkan produk-produk lokal di Samarinda dapat bersaing dengan produk-produk dari luar daerah,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemerintah kota akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan kehalalan dan higienitas produk makanan dan minuman yang beredar di Samarinda.

“Dalam reses ini, kami menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka menyempuranakan  Perda Perlindungan Konsumen di Samarinda,” pungkas Novi.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswamn | ADV DPRD Samarinda

Tag: