NIAGA.ASIA.SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kaltim, dengan harapan Pemerintah Kota Samarinda kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9.
Penyerahan LKPD berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M Yamin, Kota Samarinda, Jumat (24/2/2023).
Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, penyerahan LKPD tahun 2022 ini terbilang cepat, karena Pemkot Samarinda sudah mengingatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan berstandar akuntasi yang baik.
“Kenapa cepat, saya selalu mengingatkan OPD terkait sejak sebulan yang lalu, agar bisa di shaf awal dalam menyerahkan LKPD,” ungkap Andi Harun Walikota Samarinda.
Andi Harun juga berpesan kepada OPD untuk menyiapkan data-data yang diperlukan, selama proses audit secara rinci dari BPK RI Perwakilan Kaltim.
“Selama proses audit, agar setiap OPD mengamati dan tidak meninggalkan tempat agar berjalan lancar,” ungkapnya.
Selain itu, walikota berharap setelah menyerahkan LKPD, Kota Samarinda bisa meraih opini WTP yang ke-9 agar menjadi penyemangat bagi OPD bekerja, serta menjadi prestasi Kota Samarinda.
“Mudahan Opini WTP dapat diraih Kota Samarinda, yang bisa memberikan kemanfaatan kepada masyarakat yang lebih banyak lagi,” imbuhnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan akan melakukan audit secara rinci dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 2 bulan.
“Sesuai Pasal (2) dan (3) di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, akan menyampaikan hasul pemeriksaan dalam jangka waktu 2 bulan,” tutupnya.
Penulis: Ade Saputra | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Samarinda