Serikat Pekerja Tenaga Bantuan Pertamina Protes Kenaikan Upah Cuma Rp 170 Ribu

Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Tenaga Bantuan Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan di halaman HSSE Center Demo Room, Senin 31 Juli 2023 (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Ratusan pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan berdemonstrasi di halaman HSSE Center Demo Room, Senin (31/7) pagi. Mereka memprotes besaran kenaikan upah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK).

“Kenaikan upah pada tahun 2023 ini justru di bawahnya (UMK) Balikpapan, hanya sebesar Rp 170 ribu,” kata Ketua SP Naban, Rudi Hartono.

Rudi menyebut, aksi ini fokus untuk menuntut kenaikan upah yang setara dengan kenaikan UMK Balikpapan. Jika tuntutan tak dipenuhi, maka aksi berlanjut ke DPRD, Wali Kota, hingga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan.

“Sebelum aksi sudah ada pertemuan dan komitmen bersama antara karyawan dan General Manager RU V Balikpapan, Arafat Bayu Nugroho, yang ditandatangani pada Kamis (6 Juli 2023). Namun hingga saat ini tidak ada realisasinya,” ujar Rudi.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin dalam keterangan tertulis memastikan kegiatan unjuk rasa ini tidak akan mengganggu operasional di kilang.

Menurut dia, aksi yang dilaksanakan oleh Tenaga Alih Daya (TAD) ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Namun, kami percaya bahwa para tenaga alih daya yang juga merupakan bagian operasional PT KPI Unit Balikpapan juga menyadari, bahwa kewajiban memastikan operasional kilang dapat berjalan dengan optimal adalah hal yang paling utama,” ucap Chandra.

Chandra menerangkan, perusahaan tentu memiliki forum-forum komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya para mitra kerja TAD. Walaupun secara kontraktual, para pekerja tenaga ahih daya merupakan para pekerja vendor penyedia jasa tenaga kerja.

Oleh karena itu, vendor penyedia jasa tenaga kerja juga harus memastikan para pekerjanya dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Di mana, ada sekitar 11 perusahaan lokal jasa penyedia TAD saat ini di KPI Unit Balikpapan.

“Perusahaan tentu harus patuh pada aturan pemerintah yang juga diturunkan pada aturan perusahaan. Setiap saran yang disampaikan menjadi masukan dalam penetapan peraturan perusahaan terkait pengupahan, yang tentunya juga mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk di dalamnya kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan,” jelas Chandra.

Chandra juga memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan memberikan upah di atas upah minimum kota. Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya.

“Selain upah di atas upah minimum yang ditentukan pemerintah daerah, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU (Medical Check Up) tahunan dan hal lainnya,” tuturnya.

Rata-rata upah yang diberikan oleh PT KPI Unit Balikpapan kepada TAD pada tahun 2023 ini sekitar 32,7 persen untuk kelompok upah terendah, sampai 62,5 persen untuk kelompok tertinggi diatas UMR Kota Balikpapan. Ada tujuh kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaanya.

“Jika kita lihat tren kenaikan upah selama tiga tahun di Kota Balikpapan, untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153 persen, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164 persen,” demikian Chandra.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: