Sertifikat Kompetensi Menjadi Penjamin Mutu Lulusan SMK

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Forum Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Menengah Kejuruan, Senin (7/3/2022). (Foto Humas PRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Sesuai  regulasi sertifikasi,  dunia industri dan dunia kerja diwajibkan memiliki pekerja yang tersertifikasi. Setelah ujian nasional ditiadakan maka sertifikasi kompetensi menjadi penjamin mutu lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Ketua Forum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Kalimantan Timur, Nurjaman mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi IV DPRD Kaltim  dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Forum Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Menengah Kejuruan (LSP SMK) Kaltim , Senin (7/3/2022).

RDP membahas sertifikasi kompetensi siswa SMK dan percepatan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK di Kaltim yang jumlahnya masih sangat minim. LSP adalah lembaga pelaksana sertifikat kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Tantangan ke depan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi magnet bagi jutaan orang untuk datang. Dengan jumlah lulusan SMK tersertifikasi di luar Kaltim sangat banyak, sedangkan di Kaltim masih sangat sedikit,” kata Nurjaman.

Ia menambahkan, di Kaltim hanya memiliki 221 SMK dengan 12 LSP dan 216 asessor dan yang tersertifikasi sebanyak 669 namun sayangnya tidak berfungsi maksimal.

Sementara, Kepala bidang SMK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Hardiana,  mengatakan,  Inpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM, implementasinya di Kaltim sedikit jalan ditempat.

“Karena tidak ada regulasi  setelah Inpres itu,” ucap Hardiana. (adv)

Tag: