Sesuai Perda Kaltim: Merokok di Kawasan Larangan Merokok Dipidana Enam Bulan Kurungan

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Demikian jenis sanksi pidana yang disetujui DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim dalam Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim disahkan jadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Dalam lampiran Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim yang berisi Draft Raperda yang disampaikan Ketua Pansus, Harun Al-Rasyid,  Ketentuan Pidana diatur di Pasal 43.

Pelanggaran atas Perda Ketentraman dan Tibum dan Linmas yang diancam Sanksi Pidana sebagaimana di Pasal 18 adalah “Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.”

Sedangkan Ketentuan Penyidikan atas pelanggaran Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim diatur di Pasal 42. Pada ayat (1) disebutkan, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oelh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam hal ini adalah yang selama ini kita dengan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata H J Jahidin, salah seorang anggota Pansus Pembahas Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim pada Niaga.Asia.

Pada ayat (2) disebutkan, selian pejabat penyidik sebagaimana dimaksud padsa ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan.

Selanjutnya diterangkan, dalam melaksanakan tugas penyidikan, pejabat PPNS berwenang antara lain; (a) menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana; (b) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadia; (c) menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; (d) melakukan penggeledahan dan penyitaan; (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (f) mengambil sidik jari dan memotret seseorang; (g) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Kemudian (h) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (i) mengadakan penghentiakn penyidikan; dan (j) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

“PPNS menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum  dan berkoordinasi dengan penyidik Polri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jahidin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: