Setop Beroperasi, PT DTR Belum Sepakat dengan Tuntutan Karyawan 

Disnakertrans  Nunukan  gagal memediasi sengketa hubungan industrial  antara pekerja dengan PT Duta Tambang Rekayasa , perusahaan tambang batubara yang akan berhenti beroperasi . (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perusahaan tambang batubara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, PT Duta Tambang Rekayasa (PTDTR) yang akan setop beroperasi belum sepakat akan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai yang diajukan karyawannya melalui  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

“Karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Disnakertrans sebagai mediator menerbitka surat berisi pemberitahuan, PTDTR tak dapat memenuhi tuntutan karyawan, dan dalam surat itu memberikan anjuran kepada kedua pihak,” kata Kadisnakertrans Nunukan Masniadi pada Niaga.Asia, Jum’at (02/06/2023).

Dalam perselisihan hubungan industrial Nomor 560/269/DTTK-IV/2023 tanggal 31 Mei 2023, Disnakertans menjadi pihak mediator terhadap 30 pekerja yang di wakili SBSI dalam menyampaikan tuntutan pekerja atas hak pensiun, uang pisah, uang lembur, dan pesangon kepada PT DTR.

Tuntutan pekerja tersebut didasari akan berhentinya operasional tambang PT DTR di lokasi Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan secara bertahap mulai bulan Mei dan akan berakhir Juni 2023.

“Karyawan kontrak minta hak pesangon  kalau diberhentikan, sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Masniadi menuturkan, karyawan atas nama Ladoleng juga meminta diberikan hak pensiun (bukan PHK) karena perusahaan tutup. Karyawan juga mendesak agar perusahaan memberikan uang pisah dalam hak pesangon.

Tuntutan karyawan lainnya adalah perhitungan kembali sisa hak lembur sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Karyawan juga mempertanyakan dasar aturan digunakan PT DTR dalam menerapkan aturan, karena peraturan perusahaan itu sendiri sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.

Terhadap segala tuntutan yang disampaikan pekerja, Disnaker trans  Nunukan telah meminta keterangan pihak PT DTR dan menyatakan akan membayar hak pesangon karyawan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang  PP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Permintaan hak pesangon pensiun oleh Ladoleng tidak dapat dikabulkan, karena belum berusia 58 tahun. Adapun kebijakan lain yang dapat diberikan untuk karyawan atas nama Ladoleng masih menunggu keputusan pimpinan.

Diterangkan pula merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, permintaan uang pisah tidak masuk dalam komponen hak pesangon yang diberikan sesuai peraturan perusahaan.

“Perusahaan tetap memberikan hak uang lembur berdasarkan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Masniadi, terhadap karyawan harian lepas akan dibahas perusahaan diluar pembahasan pembayaran haknya, sedangkan terhadap habisnya masa berlaku peraturan perusahaan, maka penerapan aturan disesuaikan dengan peraturan sebelumnya.

Dalam hal tindak lanjut persoalan ini, Masniadi meminta kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.

“Jika salah satu atau kedua pihak menolak anjuran, maka penyelesaian dilanjutkan ke Pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: