SAMARINDA,NIAGA.ASIA – Setop kebiasaan memarkir kendaraan bermotor baik roda empat atau roda dua sembarangan, atau di tempat-tempat yang sudah dipasang rambu-rambu larangan pakir di Samarinda sebab, Dinas Perhubungan Samarinda, terus menggelar penertiban.
MisalnyaKepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.Si.T, M.Sc, didampingi kepala bidang LLAJ Dishub Didi Zulyani, koordinator parkir Dishub Duri beserta personil derek Dishub, hari ini, Jumat (29/3/2024) menggelar penertiban parkir.
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban, serta memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan,” kata Manalu pada Niaga.Asia.
Dalam operasi penertiban kali ini, tim Dishub menyisir ruas jalan di pusat kota, mulai jalan Antasari, jalan K.H.Khalid Pasar Pagi, jalan Diponegoro, dan jalan Gatot Subroto.
Petugas mendapati 1 unit mobil yang dibawa warga Handil, Muara Jawa yang terparkir di tempat yang sudah ada rambu-rambu larangan parkir terpasang. Mobil tersebut kemudian diderek dan dibawa ke kantor Dishub untuk diproses lebih lanjut. Pelanggar dikenai denda berupa kewajiban membayar retribusi sebesar Rp500 ribu ke kas daerah Pemkot Samarinda sebagaimana diatur di Perda tentang Perparkiran.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga memberikan surat edaran kepada pemilik usaha yang tidak memiliki kapasitas lahan parkir yang memadai sehingga tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat parkir.
Dishub kota Samarinda memberikan surat edaran kepada pengelola Warung Padang Talago di jalan Antasari, Mall Gajah Mada dan swalayan Arjuna baru di jalan Diponegoro, dan supermarket bahan bangunan Subur Makmur di jalan Gatot Subroto.
Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa Dishub akan terus melakukan penertiban parkir secara berkala untuk mewujudkan Samarinda yang tertib dan nyaman.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan parkir dan tidak parkir di tempat terlarang,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggannya agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Manalu, penindakan yang selalu di lakukan Dishub ini tidak hanya jangka pendek, tapi berkelanjutan agar ada efek jera bagi pelanggar parkir.
“Dishub akan melakukan penindakan sama ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi marka jalan dan rambu-rambu larangan parkir,” tegasnya.
Penulis Yuliana Ashari | Editor Intoniswan
Tag: Dishub SamarindaParkir