SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka kasus penelantaran anak, masing-masing pria inisial AM, 24 tahun, dan DM, 24 tahun. Satu lagi wanita berinisial IK, 27 tahun, statusnya sebagai saksi dalam kasus itu.
Kasus itu terjadi Senin 7 Juli 2024 lalu. IK, warga Jalan Kehewanan, Gang Pemotongan RT 24 Samarinda, melaporkan temuan bayi laki-laki terbungkus selimut usia 3 hari di kursi halaman rumahnya. Mencuat dugaan saat itu, bayi lahir sehat itu sengaja dibuang orang tuanya.
Penyelidikan tim gabungan Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim berbuah hasil. Terduga penelantar sekaligus orang tua bayi itu, AM diamankan 16 September 2024 di Samarinda, dan DM diamankan sehari kemudian di kabupaten Paser.
“Lebih mengejutkan, yang menemukan pertama kali bayi itu ternyata sudah tahu atau bekerja sama dengan orang tua bayi untuk rangkaian penelantaran bayi ini,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, mengawali penjelasannya, Kamis 26 September 2024.
Ary bilang, dua orang yang diamankan itu adalah sepasang kekasih. Karena hamil, wanita DM yang melahirkan bayi itu kemudian mencari orang lain yang berminat mengadopsi bayi yang dia lahirkan.
“Kedua pelaku ini (AM dan DM), kemudian menemukan beberapa grup media sosial terkait adopsi, dan menemukan orang yang berminat mengadopsi bayinya adalah IK,” ujar Ary Fadli.
IK, datang menjemput ke rumah sakit tempat bayi itu dilahirkan oleh DM pada 5 Juli 2024. Bayi itu kemudian dibawa pulang oleh IK di saat suaminya sedang pergi bekerja.
“Awal dari penerima bayi (IK) dan pemberi bayi (DM) ini, penerima bayi bilang tanpa membicarakan atau mengkonfirmasi suaminya akan mengadopsi dan membawa pulang bayi,” ujar Ary Fadli.
“Jadi perbincangan awal penerima atau pengadopsi (IK) ini dengan suaminya soal adopsi, suaminya menyarankan lebih baik bersabar. Baru disadari oleh penerima, kalau suaminya tidak mau (merawat bayi adopsi), bagaimana?” tambah Ary Fadli.
Dengan bayi itu di rumah, IK lantas merangkai peristiwa bohong itu dengan mengabarkan ke warga, bahwa ditemukan bayi yang ditelantarkan orang tuanya di kursi teras rumahnya.
“Dia lakukan itu karena khawatir kalau suaminya pulang dan tahu dia adopsi bayi, bagaimana nanti? Saat ini si penerima (IK) ini masih sebagai saksi,” sebut Ary Fadli.
Dalam kasus ini, kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan penyidik memutuskan keadilan restorasi (Restorative Justice), karena tidak ada yang dirugikan dalam kasus itu.
“Kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait, fokus pada tumbuh kembang anak. Kita lihat nanti dari gelar perkara, keputusan terbaik seperti apa,” jelas Ary Fadli.
Lima orang saksi jadi terperiksa dalam kasus itu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti buku kesehatan bayi, gelang bayi, rekam medik. Termasuk pengecekan informasi ke rumah sakit, tempat bayi itu dilahirkan.
“Saat ini bayi itu kita titipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, dan dalam perawatan dan pengasuhan lebih baik,” jelas Ary Fadli.
Kedua orang yang diamankan, AM dan DM ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan pasal 76B Undang-undang No 35/2014 perubahan kedua atas Undang-undang No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Penelantaran AnakPeristiwaSamarinda