Siasat Pria di Nunukan Simpan 44,89 gram Sabu di Gulungan Rambut Istri

Tersangka Pasutri H dan IR pengedar sabu di Nunukan (HO-Polres Nunukan/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, berinisial H (41) dan IR (35), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, bersamaan barang bukti 44,89 gram sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menerangkan, Pasutri itu diamankan Sabtu 19 April 2025 pukul 06 50 Wita, di dermaga tradisional Aji Putri Jalan Chik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“IR tercatat sebagai warga di Kecamatan Nunukan. Sedangkan suaminya H, berdomisili di Desa Aji kuning Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Zainal kepada niaga.asia, Senin 21 April 2025.

Penangkapan Pasutri itu bermula dari pengawasan tim Satresnarkoba Polres Nunukan, terhadap penumpang-penumpang speedboat yang berangkat dari Kecamatan Sebatik Barat, menuju Dermaga Aji Putri di Kecamatan Nunukan.

Dari sekian banyak penumpang, terlihat Pasutri H dan IR bersama seorang seorang anak perempuan, bergelagat mencurigakan. Dari situ kepolisian memutuskan melalukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan barang bawaan dalam tas selempang tidak ditemukan hal mencurigakan. Tapi IR terlihat panik dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Zainal.

Tidak puas dengan hasil pemeriksaan barang bawaan, opsnal Satresnarkoba meminta bantuan persenel Polwan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap IR. Sedangkan untuk H cukup diperiksa oleh personel Polri pria.

IR tidak berkutik ketika personel Polwan Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan bungkusan plastik putih diduga berisi narkotika jenis sabu, yang tersimpan di dalam gulungan rambutnya.

“Pemeriksaan badan tidak menemukan barang bukti. Tapi ketika bagian rambutnya diraba, terlihat ada bungkusan plastik berisi sabu seberat 44,89 gram,” sebut Zainal.

IR yang sehari-hari hanya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku barang haram itu titipan suaminya.

Sementara itu, H dalam penjelasannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia. Rencananya, sabu hendak diedarkan di pulau Nunukan.

“H ini residivis perkara narkotika tahun 2013 di Polres Nunukan, dan baru bebas dari hukuman penjara tahun 2023 lalu,” terang Zainal.

Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik unit Satresnarkoba Polres Nunukan. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: