Sindikat A dan HCI Sudah Berangkat 80 TKI Secara Ilegal ke Arab Saudi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/6/2023). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar, Singapura, dan Arab Saudi. Penyidik pun menetapkan dua tersangka, yakni A (30) dan HCI (61).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, dua orang tersebut berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Keduanya menggunakan modus memberikan uang kepada keluarga untuk memberikan izin anak atau istrinya bekerja di luar negeri.

“Tersangka HCI mengaku sudah mengirimkan 80 TKI ilegal,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (9/6/23).

Ia menjelaskan, untuk tersangka A, khusus memberangkatkan TKI ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Kemudian, di Arab Saudi, korban akan diurus pergantian visanya menjadi pekerja oleh sindikat ini.

Lebih lanjut ia menerangkan, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerapkan moratorium sejak 2015 untuk TKI ke Arab Saudi. Namun, adanya permintaan dari sindikat di sana, para pelaku berani mengirimkan TKI secara ilegal.

Menurut Direktur, berdasarkan pengakuan korban, saat bekerja di luar negeri tidak mendapatkan gaji yang sesuai seperti yang dijanjikan.

“Ini belum selesai, penyidikan masih berjalan dan kami akan usut tuntas perekrut di daerah bahkan hingga master mind-nya,” ujar Direktur.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: