Sinergitas Pengawasan LPG 3 Kg, Pemprov Kaltim Dorong Kolaborasi Tertib Niaga

Sri Wahyuni saat diwawancarai wartawan di Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024. (Foto : niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengapresiasi digelarnya Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang bertajuk Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.

Forum ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk 83 agen dan 3.000 pangkalan LPG di seluruh Kalimantan Timur, serta diikuti 500 peserta secara daring.

Sri menyebut pertemuan ini merupakan langkah yang sangat dinanti, dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan LPG 3 kg, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan.

“Di Pemprov Kaltim, kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh Sekda dan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ujar Sri Wahyuni kepada wartawan.

Forum ini menghadirkan narasumber dari Dinas ESDM, Pertamina, dan Dinas Perindag untuk membahas tertib niaga LPG 3 kg, khususnya terkait kebijakan penggunaan NIK dalam setiap pembelian LPG mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini ternyata masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Baca jugaDi Balikpapan, Disperindagkop Kaltim Ungkap Temuan Penyimpangan HET LPG 3 Kg di Pangkalan

Pemprov Kaltim mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, untuk membentuk tim pengawasan dan pembinaan guna menangani isu-isu distribusi LPG.

Tindakan tegas juga diterapkan bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar aturan niaga.

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran niaga, bisa dicabut izin usahanya. Dan itu sudah ada yang dicabut. Memang perlu komitmen untuk bagaimana tertib niaga ini. Mulai dari izin kalau sebagai agen atau pangkalan,” tegas Sri Wahyuni.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami batasan penjualan LPG 3 kg.

“Kalau bukan agen atau pangkalan tidak boleh menjual LPG. Sementara kita masih mendapati ini di lapangan, dengan alasan jangkauan yang jauh dan lainnya. Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: