SK Tarif STS Muara Berau Terbit, Pengguna Jasa Mesti Teregistrasi di Sistem

Terminal STS Muara Berau oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) (HO-PT PTB)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kementerian Perhubungan menetapkan tarif Ship to Ship (STS) atau alih muat barang dari kapal ke kapal di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur. PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) ditunjuk jadi pemegang konsesi terminal STS Muara Berau.

Kemenhub mengeluarkan SK bernomor : PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau, yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023. Tarif STS itu menjadi yang pertama di Indonesia.

Kamaruddin Abtami, Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB bilang, sebelum adanya SK penetapan tarif, shipper atau pengirim melakukan order langsung ke perusahaan bongkar muat.

“Proses itu langsung dilakukan tanpa melalui BUP (Badan Usaha Pelabuhan). Dengan ditetapkannya tarif ini, maka order melalui sistem yang dibangun PTB. Karena memang wilayah ini kan wilayah pelabuhan. Pelabuhan harus dikelola BUP. Bisa pihak swasta, bisa BUMN,” kata Kamaruddin Abtami, ditemui wartawan usai kegiatan ‘Sosialisasi Jasa Kepelabuhanan di STS Muara Berau’ yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Rabu 30 Agustus 2023.

Mengacu pada penetapan tarif oleh Kemenhub itu, meminimalisir peluang pengguna jasa kepelabuhan untuk mengurangi harga jasa STS Muara Berau.

Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB Kamaruddin Abtami (dua dari kiri) dan Direktur Operasional PT PTB Ario Bandoro Saputro (tiga dari kanan) memberikan penjelasan kepada wartawan di Hotel Aston Samarinda, Rabu 30 Agustus 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Tentunya tarif yang ditetapkan Menhub ini melalui pembahasan panjang ya. Baik Kemenhub, Kemenko Maritim dan Investasi, dan sudah juga dibahas di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Selain itu juga sudah konfirmasi angka tarif ke pelaku usaha. Jadi sudah di-review BPKP,” ujar Kamaruddin Abtami.

Masih dalam aturan yang dituangkan dalam SK Menhub Budi Karya Sumadi, tertuang kewajiban PT PTB untuk menyetor 5 persen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, dari setiap pendapatan kotor (Bruto) yang dihasilkan PT PTB.

Ario Bandoro Saputro, Direktur Operasional PT PTB menyatakan, dari ramainya kegiatan STS di Muara Berau, korporasi memasang target di atas Rp 100 miliar untuk PNBP.

“Kita harapkan pendapatan pemerintah lebih naik ya. Yang jelas mengedepankan sertifikat kontrol. Kalau bicara target pemerintah, tidak beda jauh karena hanya 5 persen. Data kita hitung kira-kira Rp 100 miliar sampai Rp 120 miliar per tahun,” jelas Ario Bandoro Saputro.

Dengan adanya penetapan tarif STS Muara Berau itu, maka akan berdampak ke Kementerian ESDM dan Kemenhub. Dengan dikelola oleh BUP, diperoleh kepastian besaran biaya yang diperlukan lewat penetapan tarif itu.

Direksi PT PTB beserta semua pemangku kepentingan berfoto bersama di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Rabu 30 Agustus 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dengan dikelola BUP, terkait biaya transhipment, maka ada kepastian beberapa biaya pengurang itu dan meningkatkan pendapatan bagi hasil khususnya seperti sektor batu bara,” Kamaruddin Abtami menambahkan.

Saat ini di STS Muara Berau oleh PT PTB, ada sekitar 115 kapal asing atau vessel yang terlibat dalam kegiatan kepelabuhanan. Sedangkan ada 25-30 kapal domestik, serta 1.600 kapal tongkang.

“Itu per bulan. Jadi pelayanan di PTB itu ada dua, ekspor dan domestik. Domestik, tarifnya rupiah tidak boleh dalam bentuk USD (Dollar Amerika),” Kamaruddin Abtami menegaskan.

Dengan pemberlakunan tarif dari penetapan tarif STS dari Kemenhub, semua pihak diharapkan proaktif berkoordinasi dengan PT PTB.

“Harapan kami, di masa transisi ini semua stakeholder proaktif dengan PTB. Kalau tidak teregistrasi ke dalam sistem kita, tidak bisa melakukan kegiatan STS di Muara Berau,” demikian Kamaruddin Abtami.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: