Soal Kebijakan Automatic Adjustment, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan Automatic Adjustment pada tahun anggaran 2023 dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Kebijakan ini merupakan makanisme pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada Pagu Belanja K/L TA 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.

“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” jelas Menteri Keuangan di laman kemenkeu, (20/02).

Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun dan diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Dalam pelaksanaannya, K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000,00 (lima puluh triliun dua ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022).

Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain: belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).

Hal ini bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.

Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.

Dalam penerapannya, Menteri Keuangan memberikan arahan bahwa seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sumber: Biro KLI Kementerian Keluangan.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: