Soal Kematian Napi Lapas Nunukan, Keluarga Syamsuddin Menolak Berdamai

Johari Hamzah Kuasa Hukum keluarga Syamsuddin narapidana yang meninggal dunia akibat penganiayaan oknum petugas Lapas. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keluarga almarhum Syamsuddin narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh petugas Lapas Nunukan menolak permohonan damai yang diajukan oleh pelaku.

“Sudah ada beberapa orang menghubungi keluarga almarhum minta perkara penganiayaan berat ini diselesaikan lewat damai,” kata Johari Hamzah selaku kuasa hukum keluarga Syamsuddin pada Niaga.Asia, Kamis (06/07/2023).

Tidak hanya pihak keluarga, Johari mengaku dirinya sendiri telah beberapa kali dihubungi oleh petugas Lapas Nunukan untuk mengkomunikasikan permohonan damai dengan keluarga almarhum.

Secara kemanusian, pihak keluarga sudah memaafkan perbuatan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dengan tega dan sadis menganiaya narapidana hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami sudah memaafkan, tetapi perbuatan melawan hukumnya tetap kita serahkan ke pihak berwajib dan proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan,” sebutnya.

Johari meminta, pelaku penganiayaan sebaiknya fokus terhadap proses penyelidikan polisi dan jujur memberikan keterangan. Tidak perlu melakukan upaya-upaya pembelaan maupun berharap simpatik dari keluarga korban.

Kematian Syamsuddin sangat melukai hati keluarganya, apalagi dalam keterangan kematian dijelaskan bahwa almarhum meninggal akibat penyakit gangguan ginjal dan terlambat mendapat pertolongan di rumah sakit Nunukan.

“Mereka dari awal sudah tidak menunjukan etika baik, setelah menganiaya almarhum sakit, masih tidak mengaku menganiaya orang,” jelasnya.

Perbuatan tidak manusiawi oknum petugas Lapas sangat bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan, dimana petugas harusnya mengayomi dan memberikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan perannya sebagai masyarakat.

Kekerasan dilingkungan Lapas hanya akan meninggalkan kesan buruk dan jahat kepada narapidana, padahal keberadaan narapidana di lapas adalah untuk pembinaan agar kehidupannya lebih baik dari sebelumnya.

“Narapidana di Lapas untuk dibina bukan dibinasakan, bagaimana sikap mereka bisa baik kalau selalu disiksa dan aniaya,” bebernya.

Karena itu, mewakili pihak keluarga, Johari berharap aparat penegak hukum berlaku adil dengan memberikan sanksi sesuai perbuatannya sebagaimana Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan

“Permintaan damai berat dikabulkan klien saya atau keluarga korban karena nyawa seseorang tidak bisa diganti dengan apapun,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: