Soal PHK, Charles Ingatkan Perusahaan Startup Ikuti Aturan

Anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Foto: Munchen/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan perusahaan rintisan (startup) di tanah air agar mengikuti aturan perundang-undangan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Hal itu disampaikan Charles dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022) menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah perusahaan rintisan baru-baru ini.

“Perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya. Sehingga, PHK adalah opsi terakhir. Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles.

Charles mengingatkan hal tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan salah satu platform pendidikan pembelajaran daring, yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.

Ia memastikan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengalami PHK. Di samping itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK. Karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon. Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Disampaikan Charles, Komisi IX DPR RI juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. Hal tersebut termasuk memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” ujar legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.

Dengan demikian, Charles menegaskan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Charles juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup tanah air. Termasuk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.

Sumber: Humas DPR RI  | Editor: Intoniswan

Tag: