Soal Rencana KPU Larang Caleg Sosialisasi, Komisi II akan Panggil KPU

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Geraldi/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan komisinya akan memanggil mitra kerjanya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam masa sidang mendatang, untuk menjelaskan rencana KPU melarang sosialisasi caleg (calon legislasi) dan capres (calon presiden) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Padahal, sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, belakangan KPU malah melarang seseorang atau figur Parpol menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu baik legislatif ataupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

“Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” kata Guspardi di Jakarta, baru-baru ini.

Politisi Fraksi PAN ini menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres.

Menurutnya dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus mengikuti sejumlah mekanisme dan persyaratan tertentu.

“Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?” katanya. Guspardi juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Sebaliknya, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan 

Tag: