SP Mencuri Rp49 Juta di Kantor J&T Nunukan untuk Membayar Utang ke J&T Rp28 Juta

Unit Reskrim Polres Nunukan menangkap SP yang mencuri uang di kantor J&T Nunukan, Minggu dini hari (9/7/2023). (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Awalnya SP (27)  adalah karyawan jasa pengiriman kargo JNE Cabang Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Dalam status sebagai karyawan,  SP menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja tersebut Rp28 juta.

Atas perbuatannya tersebut, SP tidak dilaporkan J&T ke Kepolisian. J&T memberi sanksi memberhentikan SP dengan catatan, SP mengembalikan uang yang digelapkan sebesar Rp28 juta. Tapi SP memilih cara yang salah, untuk memenuhi kewajibannya, malahan melakukan pencurian di kantor J&T Nunukan dan berhasil mendapatkan uang tunai Rp49 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, SP melakukan pencurian di kantor J&T hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar jam 01.30 WITA. Pelaku masuk kantor J&T dengan mencongkel pintu besi menggunakan jari tangan kemudian mengambil uang yang tersimpan di laci meja administrasi dan mendapatkan uang Rp49 juta.

“Usai melakukan pencurian uang di kantor J&T, pelaku menyewa kamar hotel Jalan Bhayangkara, Kecamatan Nunukan, untuk bersembunyi sekaligus menyimpan yang hasil curian.

Uang  hasil curian disembunyikan SP dibawah kasur kamar hotel yang disewanya,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Senin (10/07/2023).

Sebelum dilaporkan dalam kasus pencurian uang Rp 49 juta, pelaku yang telah bekerja selama satu tahun tersebut dipecat oleh J&T Nunukan karena terbukti menggelapkan uang kantor sebesar Rp 28 juta.

“Kasus penggelapan uang sudah diselesaikan secara damai karena SP berjanji mengganti kerugian kantor,” sebutnya.

Namun, SP bukannya berterima kasih kepada perusahaan yang tidak melaporkan kasus penggelapannya ke Kepolisian, malahan membuat ulah baru, mencuri uang milik kantor J&T.

Dalam pemeriksaan polisi, SP mengaku bahwa uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk mengganti uang JNT yang digelapkannya. Kenekatan pelaku menggondol uang karena terdesak janji.

“Uang hasil curian tersisa Rp 46, 390.000,000, sebagian sudah digunakan untuk bayar sewa hotel, biaya makan dan lainnya” tutur Lusgi.

Aksi pencurian uang J&T Nunukan dapat terungkap dengan cepat berkat adanya kamera CCTV yang terpasang di kantor, lewat rekaman itu, karyawan perusahaan dan Polisi dapat mengenali pelaku.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: