SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 100.21.13/4168/SJ pada 24 Agustus 2024 lalu perihal usulan nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim mengumumkan dua nama calon Pj Gubernur Kaltim, Sri Wahyuni dan Akmal Malik.
Diketahui, Akmal Malik saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim sejak 2 Oktober 2023 lalu, dan akan berakhir pada 2 Oktober 2024 nanti. Sedangkan Sri Wahyuni saat ini sebagai Sekda Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Sementara Hasanuddin Mas’ud mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim telah melakukan rapat konsultasi pimpinan sementara bersama ketua-ketua fraksi DPRD Kaltim.
Hasilnya, mengusulkan dua nama untuk menjadi penjabat (Pj) Gubernur Kaltim hingga terpilihnya kepala daerah Kaltim periode 2024-2029.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka diumumkan usulan nama-nama yang dipilih menjadi Penjabat Gubernur Kaltim di antara Akmal Malik dan Sri Wahyuni,” kata Hasanuddin Mas’ud di Gedung Utama B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 17 September 2024.
Dijelaskan Hasanuddin, ditetapkannya kedua nama itu merupakan hasil kesepakatan bersama dari para ketua fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.
“Dari sekian banyak fraksi, hanya ada dua nama yakni Akmal Malik dan Sri Wahyuni. Sebenarnya kita minta ketua fraksi menyodorkan tiga nama, ternyata hanya ada dua,” ujar Hasanuddin.
Politisi partai Golongan Karya itu juga bilang, untuk partainya sendiri hanya mengusulkan satu nama saja.
“Kalau Golkar sih hanya mengusulkan Pj aja (Akmal Malik),” sebut Hasanuddin.
Masih disampaikan Hasanuddin, sebelumnya penetapan usulan nama-nama Pj Gubernur Kaltim, hanya dilakukan rapat internal saja. Namun, berdasarkan keputusan bersama, para ketua fraksi di DPRD Kaltim menginginkan agar nama-nama tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ke-2 yang digelar hari ini.
“Sebenarnya pengumuman ini, internal saja karena belum terbentuk AKD (alat kelengkapan dewan). Makanya tadi agak bingung apakah perlu diumumkan atau tidak Pj Gubernur tadi,” terang Hasanuddin.
“Karena berdasarkan Undang-undang tidak perlu diparipurnakan, tapi berdasarkan rapat kami di DPRD Kaltim yang diwakilkan ketua fraksi itu perlu diumumkan. Jadi kita mengikuti kesepakatan bersama,” demikian Hasanuddin Mas’ud.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD KaltimSri Wahyuni