Syamsuddin Meninggal Dunia, Kalapas Nunukan: Tunggu Hasil Visum

Lapas Nunukan. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIGA.ASIA-Terkait dugaan ada narapidana, Syamsuddin meninggal dunia akibat penganiayaan, Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, belum bersedia memberikan keterangan, karena memilih menunggu hasil visum atas korban di RSUD Nunukan.

“Saya belum bisa mengklarifikasi dugaan itu, kami lagi menunggu hasil visum dari RSUD Nunukan,” kata Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa pada Niaga.Asia, Minggu (25/06/2023).

Namun begitu, Wayan membenarkan adanya seorang narapidana kasus narkotika bernama Syamsuddin berusia 40 tahun meninggal dunia, Sabtu (25/06) di RSUD Nunukan dengan diagnosa penyakit gagal ginjal.

Pasien tersebut dibawa ke RSUD Nunukan oleh sipir Lapas Nunukan dalam keadaan sakit  dan harus melakukan cuci darah. Keterangan ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan medis tim kesehatan rumah sakit.

“Pasiennya meninggal dunia sekitar pukul 13:00 Wita, kami masih mengikuti hasil pemeriksaan RSUD bahwa pasien meninggal akibat gagal ginjal,” bebernya.

Wayan menuturkan, dugaan terkait narapidana meninggal akibat penganiayaan sipir akan diklarifikasi Lapas Nunukan, setelah ditemukan bukti-bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syamsuddin sendiri adalah narapidana kasus narkotika yang tertangkap tahun 2020 atas kepemilikan sabu-sabu 50 gram yang saat ini menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

“Nanti saya kabari lagi untuk perkembangan lain-lainnya, sabar dulu ya, nanti hubungi lagi saya,” ujarnya.

Terpisah, Direktur RSUD Nunukan Dulman mengatakan visum rumah sakit bersifat rahasia, tidak mungkin disebar-sebarkan, kecuali pihak yang berwajib seperti Kepolisian yang boleh menyampaikan secara terbuka.

“Kalau visum itu rahasia, saya tidak bisa bicara soal itu apalagi menyebarkan hasil pemeriksaan medis begitu,” terangnya.

Sementara itu, Johari Hamzah selaku perwakilan dari pihak Syamsuddin mengaku sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan kepada Satreskrim Polres Nunukan dan akan menunggu proses penyelidikan kepolisian.

“Kami belum dapat hasil otopsinya, nanti setelah keluar itu, pihak keluarga menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum perkara,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: