Syamsul Bachri Ajukan Eksekusi Lahan Kantor Pemkab Nunukan ke Pengadilan

aa
H. Syamsul Bachri memperlihatkan bukti sertifikat kepemikan tanahnya yang sudah dipakai Pemkab Nunukan membangun sejumlah kantor dinas (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mengkonfirmasi bahwa telah menerima surat Aanmaning dan eksesusi terhadap lahan kantor Gabungan Dinas (Dinas) Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dimenangan oleh penggugat Syamsul Bachri.

“Bulan Januari 2023 penggugat sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi atas lahan sebagaimana putusan kasasi,” kata Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Andreas Samuel Sihite pada Niaga.Asia, Kamis (09/02/2023).

Pengajuan aanmaning atau teguran dan eksekusi oleh penggugat dibenarkan oleh aturan hukum meski tergugat Pemerintah Nunukan saat ini sedang berusaha mendapatkan hak-hak pembelaan hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK).

Bersamaan permintaan eksekusi, tim perdata Pengadilan Nunukan telah melakukan telaahan awal dan penelitian surat permohonan pengguat serta membuat resume untuk menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan mengambil putusan.

“Masa waktu telaahan dan pembuatan resume maksimal 30 hari setelah pengadilan menerima surat permintaan eksekusi dari penggugat,” sebutnya.

Perkantoran gabungan dinas daerah Nunukan  di atans tanah Syamsul Bachri di jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Hasil telaahan dan resume tim perdata selanjutkan akan menjadi pertimbangan dan keputusan ketua pengadilan dalam mengambil tindakan aanmaning terhadap tergugat (Pemerintah Nunukan).

Andreas menjelaskan, pengadilan dalam proses aanmaning tidak memiliki keharusan memanggil pemohon eksekusi, namun jika menurut pertimbangan diperlukan, maka ketua pengadilan dapat meminta penggugat dan tergugat hadir bersamaan.

“Tergugat bisa dihadirkan dalam proses aanmaning untuk tujuan penyelesaian eksekusi secara damai dengan pihak tergugat,” bebernya.

Selama proses aanmaning, pengadilan akan mencatat hasil pembahasan dan keputusan apakah kedua belah pihak menyelesaikan putusan kasasi secara damai lewat pembayaran tunai atau cicil atau tidak menghasilkan kesepakatan.

Kemudian, ketua pengadilan dalam mengambil  keputusan dapat pula menunda waktu eksekusi hak kepemilikan dengan alasan tertentu yaitu menunggu proses upaya hukum yang saat itu sedang berjalan.

“Terkadang ada saja alasan seseorang menunda eksekusi dengan mengajukan PK berulang-ulang, hal-hal ini akan menjadi pertimbangan pengadilan bertindak tegas,” bebernya.

Sementara, pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Rianto Junianto meminta pihak tergugat segera melaksanakan amar putusan kasasi yang menghukum dan memerintahkan Pemerintah Nunukan, memberi ganti rugi kepada H.Syamsul Bachri atas tanah yang digunakan untuk perkantoran gabungan dinas sebesar Rp14.940.750.000,oo tersebut.

“Pada amar putusan kasasi sudah jelas disebutkan menghukum Pemerintah Nunukan untuk memberi ganti rugi secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Rianto menilai, ketua tim kuasa hukum tergugat sedang mempertontonkan sikap ketidakpatuhan pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat melaksanakan putusan Kasasi Nomor 1123K/PDT/2022 tanggal 31 Mei 2022

Selain itu, tim kuasa hukum Pemerintah Nunukan tidak paham atas ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Jangan PK dijadikan alasan pemerintah mengulur waktu dan mempermainkan hak-hak tergugat yang sudah dikabulkan Mahkamah Agung,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: