
Penganut Kepercayaan Dapat Mencantumkan Kepercayaan yang Dianutnya di Dokumen Kependudukan
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai putusan Mahkamah Konstitisi PerkaraNomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan…