Penganut Kepercayaan Dapat Mencantumkan Kepercayaan yang Dianutnya di Dokumen Kependudukan

Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) I Gede Eka Sumahendra, S.H bersama peserta rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam  Masyarakat (PAKEM) di Samarinda, Rabu (12/7/2023). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai putusan Mahkamah Konstitisi PerkaraNomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya di dokumen kependudukannya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) I Gede Eka Sumahendra, S.H dalam rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam  Masyarakat (PAKEM) di Samarinda, Rabu (12/7/2023).

Dengan demikian, lanjut Gede Eka, Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya di KTP, KK, akta Perkawinan, dan  administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Rapat Tim PAKEM juga dihadiri  unsur terkait di Kaltim, yaitu Subdirektorat pada Direktorat Intelkam Polda Kaltim, Badan Intelijen Negara Daerah Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kaltim, Kanwil Kementrian Agama Kaltim, Ketua FKUB Kaltim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaltim, Pembina Agama Kristen dan Hindu pada Kanwil Kementrian  Agama Kaltim , BAIS TNI Wilayah Katim, dan Disdukcapil Kota Samarinda.

Gede Eka mengatakan, pelaksanakan rapat Tim Pakem ini sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: