IMB Beralih Jadi PBG, Pemohon Wajib Sertakan Fungsi Bangunan
BONTANG.NIAGA.ASIA – Pemerintah telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berganti menjadi Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan. Hal tersebut tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta…

